Senin, 08 November 2010

PERPUSTAKAAN SMPN 106 JAKARTA


Profil Perpustakaan SMPN 106 SSN Jakarta
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 Pasal 35 tentang sistem pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan tidak mungkin terselenggara dengan baik bilamana tenaga kependidikan dan peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar yang bersangkutan. “Salah satu sumber belajar yang amat penting tetapi bukan satu-satunya adalah Perpustakaan Sekolah” yang memungkinkan para tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan para peserta didik memperoleh pengetahuan, Sedangkan dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional yang baru Nomor 20 tahun 2003 pasal 45 tidak secara implisit menyebutkan bahwa “agar setiap satuan pendidikan jalur pendidikan harus menyediakan perpustakaan sebagai sumber belajar. Namun undang-undang tersebut menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan, intelektual, social, emosional dan kejiwaan peserta didik. Secara implicit perpustakaan termasuk dalam pengertian sarana dan prasarana pendidikan, maka pengadaannya harus memenuhi ketentuan tersebut.
Dengan memperhatikan Undang-Undang tersebut maka Perpustakaan Sekolah perlu ditumbuh kembangkan dan diberdayakan sesuai amanat tersebut, oleh karena itu Perpustakaan UPT SMP Negeri 106 jakarta berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan dalam Pengelolaan Perpustakaan.
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan fungsi dan peran perustakaan UPT SMP Negeri 106 jakarta perlu diperhatikan hal-hal antara lain:
a. Kondisi gedung/ruang perpustakaan.
b. Petugas pengelola / Sumber Daya Manusia.
c. Bahan koleksi dan pengolahannya.
d. Sumber dana.
Dengan didukung gedung/ruang perpustakaan yang memadai serta petugas pengelola yang handal akan mempercepat terwujudnya tujuan dan fungsi perpustakaan.
Perpustakaan sekolah akan lebih bermanfaat jika benar-benar memperlancar pencapaian tujuan proses pembelajaran disekolah. Indikasi manfaat tersebut tidak hanya tingginya prestasi peserta didik, tetapi lebih jauh lagi, antara lain peserta didik mampu mencarai, menemukan, menyaring dan menilai informasi, terbiasa belajar sendiri, terlatih bertanggung jawab, serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. TUJUAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Selain untuk mengaktualisasi UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 35 tersebut, Perpustakaan Sekolah mempunyai tujuan utama yaitu membantu proses belajar mengajar disekolah agar para pendidik, para tenaga kependidikan dan para peserta didik mendapat kemudahan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dipelajari.
C. FUNGSI PERPUSTAKAAN
Perpustakaan Sekolah juga mempunyai fungsi yang sangat strategis sebagaimana Surat keputusan Nomor 108/1981 tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Indonesia. Menurut Surat Keputusan tersebut Perpustakaan Sekolah mengembangkan fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai pusat kegiatan belajar mengajar.
2. Sebagai pusat penelitian sederhana.
3. sebagai pusat sarana belajar mandiri dan meningkatkan minat baca.
4. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta didik.,
5. Sebagai Tempat Rekreasi
6. Sebagai Pusat Dokumentasi dan Informati (PUSDOKINFO)..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar